• Mengawasi proses pembangunan infrastruktur utama (land clearing, cut & fill, perkerasan, saluran, turap, urugan, dulker/buist dan paving) agar proses pembangunan selesai tepat waktu dan sesuai dengan kualitas yang ditetapkan.
• Opname hasil pembangunan infrastruktur utama (land clearing, cut & fill, perkerasan, saluran, turap, urugan, dulker/buist dan paving) agar perumahan yang sudah dibangun sesuai dengan standar kualitas yang berlaku.